Alasan Polisi tak Menahan Bahar bin Smith
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono membenarkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Namun polisi tidak menahan Habib Bahar dengan tiga pertimbangan subyektif yang menjadi kewenangan penyidik.
Pertimbangan subyektif penyidik pertama adalah Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Pertimbangan kedua karena diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan pertimbangan ketiga, penyidik yakin Habib Bahar tidak menghilangkan barang bukti karena Habib Bahar kooperatif selama pemeriksaan.
"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," kata Kombes Syahar Diantono.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah untuk memenuhi pesanan pihak yang berkeinginan agar Habib Bahar segera dijebloskan ke bui.
Aziz melalui pesan tertulis yang dikirim ke Ngopibareng mengatakan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya.
"Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim pengusa," katanya.
Aziz kemudian membandingkan dengan proses hukum terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, dan lainnya. "Mereka aman aman saja," kata Aziz membela kliennya. (asm)
Advertisement