Desak Pembebasan Mahaguru, Massa Khalwatiyah Luruk Polres Gowa
Ribuan massa pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf berunjuk rasa dan mendesak mahaguru mereka, Puang Lallang, 74 tahun segera dibebaskan dari tahanan. Puang ditahan atas kasus penistaan agama serta pencucian uang.
Menggunakan pakaian serba hitam, ribuan massa tarekat ini mendatangi Markas Polres Gowa, Jalan Wahid Hasyim, Jumat, 8 November 2019. Aksi kali ini juga didukung massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
"Kami semua yang ada di sini akan menjadi jaminan agar mahaguru kami segera ditangguhkan penahanannya," kata juru bicara tarekat Khlawatiyah Gowa, Anwar Syam.
Anwar yang berjuluk Khalifah Tajul Khalwatiyah ini mengatakan, pihaknya juga menyayangkan adanya vonis sesat dari MUI Gowa.
"Tuduhan MUI bahwa kami sesat tidak ada dasarnya. Kami siap beradu dalil dan menjamin bahwa kami tetap beragama Islam. Ada mantan murid mahaguru yang saat ini juga menuduh kami sesat, kami siap dikonfrontir," ujarnya.
Di tempat yang sama, pengacara Puang Lallang, Ilham Rasyid mengatakan usia kliennya yang telah lebih dari 70 tahun harusnya menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Kami juga telah menyiapkan untuk proses praperadilan bagi klien kami," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Polres Gowa, Komisaris Polisi Muhammad Fajri mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memproses keinginan massa karena Kapolres Gowa masih dalam proses mutasi jabatan hingga 11 November mendatang.
"Surat penting dan strategis harus ditandatangani Kapolres langsung," kata dia.
Advertisement