Desain Disoal Polda Jatim, Produk Kecantikan Ms Glow Beri Penjelasan
Tuduhan menjiplak desain wadah atau kemasan cream kosmetik, membuat CV Cantik Indonesia meradang. Pemegang merk kosmetik Ms Glow ini meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah perkara ini ditangani Polda Jatim.
Melalui kuasa hukumnya Jarmoko dikatakan jika CV Cantik Indonesia sebenarnya adalah korban karena wadah atau kemasan yang disoal Polda Jatim juga dipesan di tempat lain, milik William Junarta Santoso.
"Klien kami ini pesan wadahnya di tempat lain yaitu milik saudara William Junarta Santoso. Klien kami minta desain cream kosmetik yang berbeda dengan desain wadah kosmetik lain. Setelah dipastikan berbeda, lalu baru desain ini dibuat," ujar Jarmoko.
Kasus ini sendiri mencuat setelah dilaporkan Machrida Febriana Wulandari Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo ke Polda Jatim atas dugaan pelanggran desain induatri. Akhirnya Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Yaitu, Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Shandy Purnamasari, (26), warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang, dan Gilang Widya Pramana, (28), warga Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang.
Advertisement
Ditegaskan Jarmoko dalam kasus ini produk Ms Glow masih beredar di pasaran karena memang tidak ada masalah. Sebab yang di persoakan hanya kemasan bukan isi creamnya.
"Kami hanya menginformasikan saja pada masyarakat bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah wadah creamnya, itupun hanya satu produk saja. Sedangkan produk Ms Glow bermacam-macam dan tidak ada masalah apapun. Jangan sampai nanti ada pihak yang memanfaatkan dengan menyebarkan kabar bahwa produk Ms Glow bermasalah," ujarnya.
Ditambahkan Jarmoko, secara prinsip, pihak William Junarta Santoso sudah menyatakan bertanggungjawab atas semua kasus hukum yang saat ini ditangani pihak kepolisian serta meminta agar pihak Ms Glow dilepaskan dari tanggungjawab hukum. "Namun entah mengapa, hal itu diabaikan oleh pihak kepolisian dan klien kami ikut terbawa," ujarnya.
Sementara William Junarta Santoso, memastikan bahwa desain yang dia buat dengan sertifikat yang dimiliki pelapor adalah duluan desainnya. "Desain itu saya buat pada September 2015 sedangkan sertifikat hak milik pelapor terbit Juli 2017," ujarnya.
Terpisah Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika pihaknya tengah menangani kaus pelangaran desain industri.
"Kita sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Hasilnya, sudah ada tiga tersangka. Sedangka barang bukti yang kami temukan cukup banyak, termasuk mesin yang digunakan memproduksi wadah kosmetik tanpa hak," jelas Arman.
Namun Arman menegaskan jika tersangka tidak ditahan karena kasus ini ancamannya kurang dari empat tahun. "Pemberkasannya sudah hampir selesai. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lainnya, " ucapnya. tom
Advertisement