Cabul..!! Mantan Pemain Timnas Indonesia Terancam Penjara Sembilan Tahun
Mantan striker Tim Nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, yang terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ABS, bakal segera diadili. Pihak Polrestabes Medan sudah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin 21 Mei 2018.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap."Ya, P-22 nya sudah pada Senin kemarin, 21 Mei 2018, oleh penyidik Polrestabes Medan, " kata Parada kepada wartawan di Medan, Jumat petang, 25 Mei 2018.
Usai pelimpahan, Andika langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, Sumatera Utara. Saat iniJaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan milik Andika untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat ini.
Selain melakukan penahanan, pihak Kejaksaan juga menerima salah satu bukti, yaitu mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan. "Kita menerima mobil ini dari pihak kepolisian, yang dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya, " tutur Parada.
Advertisement
Ditambahkan Parada, pemain Timnas Indonesia ini di dakwa dengan Pasal 289 KUHP. "Mobil ini dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya. Yang bersangkutan didakwa Pasal 289 KUH Pidana, " jelas Parada.
Dalam pasal ini berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun,"
Seperti diberitakan, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS. Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
Awalnya, korban ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu, 17 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Sementara Andika ditangkap saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 23 Maret 2018. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. (tom)
Advertisement