BPJN XVII Manokwari Beri Pemahaman Kewenangan Penanganan Jalan
Gencarnya pembangunan jalan di Papua Barat merupakan sebuah solusi untuk membuka sambungan akses darat ke beberapa wilayah yang selama ini terisolir.
Kondisi alam yang bervariasi dari pantai hingga pegunungan, membuat program ini sebagai sebuah langkah yang butuh kerja keras, biaya besar dan koordinasi dengan semua pihak.
Seperti dalam pembangunan Trans Papua di Papua Barat yang jadi wilayah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVII Manokwari. Jalan poros yang mulai dikerjakan pada tahun anggaran 2017 akan terbentang hingga 1070,62 Km yang terbagi dalam dua segmen. Segmen I Sorong-Maybrat-Manokwari (594,81 Km) dan Segmen II Manokwari-Wameh-Batas Provinsi Papua (475,81 Km).
Di luar jalan poros utama itu, ada jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota. Perbedaan ini berkaitan dengan anggaran penanganan. Baik dalam biaya perawatan rutin single years maupun multi years.
Status ini yang terkadang kurang dipahami masyarakat luas. Sehingga ketika ada kejadian jalan yang rusak, pengaduan bukan pada institusi yang berwenang.
Advertisement
“BPJN XVII Manokwari dalam penanganan yang diprioritaskan jalan nasional. Jadi kalau ada kejadian jalan yang rusak harus diketahui ruas jalan tanggung jawabnya siapa. Seperti ruas Manokwari-Kebar, Manokwari-Wameh itu tanggung jawab kami. Selama ini rutin dalam perawatan jalan. Jangan sampai putus atau tidak berfungsi karena merupakan jalan nasional. Begitu juga ruas lainnya di Trans Papua,” kata Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Papua Barat Wijayanto ST, MT ketika menjelaskan tentang reaksi jika menerima aduan dari masyarakat terkait kondisi jalan, Selasa 26 November 2018.
Tetapi dalam beberapa permasalahan, tak jarang BPJN XVII memang kerap menerima laporan ketika terjadi kerusakan jalan. Padahal ketika dicek, titik kerusakan semisal akibat longsor terjadi di jalan provinsi atau jalan kabupaten dan kota. Karena itu, media diharapkan bisa memberikan pemahaman sekaligus sosialisasi tupoksi BPJN XVII Manokwari kepada masyarakat luas. Tujuannya, kesalahan prosedur laporan dari warga bisa diminimalisir sehingga mempercepat penanganan.
Namun tidak berarti BPJN XVII Manokwari mengabaikan kerusakan jalan di luar ruas Trans Papua. “Kami (BPJN XVII Manokwari) sifatnya membantu jika memang diturunkan anggaran dari pusat untuk menangani jalan provinsi. Atau kalau tidak, mungkin peralatan seperti kendaraan berat bisa diperbantukan sepanjang tidak digunakan untuk penanganan Trans Papua. Anggaran jalan provinsi kan dari APBD Provinsi. Begitu juga jalan kabupaten dari APBD Kabupaten,” pungkas pria penghobi mancing ini. (gem)
Advertisement