Bos Pelayaran Belanda Diadili Atas Tuduhan Membuang Kapal Tua
Enam bos perusahaan pelayaran Belanda akan hadir di pengadilan Rotterdam pada Rabu, 14 Februari 2018, atas tuduhan sengaja membuang kapal-kapal tua di pantai India dan Turki.
"Jaksa menuduh bahwa para tersangka merencanakan agar kapal-kapal tersebut dibongkar di India dan Turki yang melanggar undang-undang Eropa terkait pemindahan limbah," kata jaksa itu.
Perusahaan-perusahaan itu, yang termasuk dalam grup Seatrade, terancam denda hingga 750.000 euro (sekitar Rp12,6 miliar), sedangkan para bosnya bisa terancam hingga enam bulan penjara dengan dua bulan penundaan.
Penyelidikan oleh polisi pelabuhan mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan itu berencana untuk membongkar empat kapal tua dari Rotterdam dan Hamburg ke pantai India dan Turki.
Sebuah kapal bernama Spring Bear tampaknya kandas pada 2012 di pantai Alang, negara bagian Gujarat, India barat, yang menjadi pusat utama pembongkaran kapal.
Kapal Spring Bob rupanya dibuang di Bangladesh, sedangkan dua kapal lainnya, Spring Panda dan Spring Delia, dibongkar di galangan kapal Turki, menurut temuan penyelidikan itu.(ant/frd)
ÂAdvertisement