Boni Hargens Maafkan 300 Akun yang Memfitnahnya
Jakarta: Pengamat politik sekaligus petinggi LKBN Antara, Boni Hargens, melalui kuasa hukumnya yang sebelumnya sempat melaporkan 300 akun social media yang menuduhnya sakau saat live di stasiun tv, kini mencabut laporannya.
Dalam keterangan Boni Hargens yang dilansir dari laman kumparan, Minggu (23/7), ada sejumlah alasan yang dipertimbangkan untuk mencabut laporannya yaitu pertimbangan pembelajaran sosial yang ada.
"Kami memaafkan mereka dengan sadar dan ikhlas sebagai bentuk pembelajaran sosial bahwa setiap orang harus berjiwa besar untuk saling memaafkan," jelas Boni.
Dia juga mempertimbangkan untuk memaafkan 300 akun sosmed itu sebagai cara untuk membudayakan berpikir positif.
"Kedua dengan memaafkan, kami ingin membudayakan cara berpikir positif," imbuhnya.
Lebih lanjut, bagi Boni, dengan langkah mencabut laporan ini sebagai kepastian untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran di negeri ini.
"Kami ingin memastikan pada publik bahwa meski diftnah, kami tetap tegar dan pantang mundur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di negeri ini," pungkasnya.
Tanggal 10 Juli lalu, Boni Hargens melalui kuasa hukumnya, melaporkan 300 akun di media sosial dan penyebar video Youtube saat dirinya menghadiri acara talkshow di TVOne pada 10 Juli. Kuasa hukum yang juga bertindak sebagai pelapor, Angga Busra Lesmana, menyatakan pihaknya telah melampirkan seluruh barang bukti yang dirangkum dalam berkas laporan.
Salah satu akun media sosial yang diduga dianggap menyebarkan video Boni beserta fitnahnya adalah akun YouTube bernama itemputihofficial.
"Mereka telah melanggar Pasal 310 KUHP jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP, kalimat-kalimat yang dilakukan oleh sekelompok orang telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kalimat sakau dan telah menggunakan narkoba," kata Angga, beberapa waktu lalu. (kuy)
Advertisement