
Berkedok Jadi Pilot, Pria Ini Lakukan Sejumlah Penipuan

Thofan Nofiandi alias Thofan Purnama mengaku berprofesi pilot. Kedok itu dipakai pria 24 tahun, warga Jalan Gunung Mutis, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melakukan sejumlah penipuan.
Korbannya sudah lebih dari satu orang. Salah satu korban yang melapor adalah JNK, 21 tahun, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Perkenalan pelaku dengan korban lewat aplikasi MiChat.
Keduanya berkenalan di bulan November 2020 lalu. Dari percakapan virtual itu, keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Lokasi yang dipilih di depan sebuah restoran di Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng.
"Pelaku mengaku bekerja sebagai seorang pilot kepada korban," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca Juga :
Dexamethasone Bisa Obati Covid-19? Ini Penjelasannya

Dari pertemuan itu, korban terpikat dengan profesi pelaku. Alhasil, keduanya pun sepakat berpacaran. Untuk meyakinkan korban, pelaku beberapa kali menggunakan seragam pilot saat kencan. Setelah beberapa lama berpacaran, pelaku mulai melakukan niat jahatnya.
"Pelaku meminjam uang hingga mencapai Rp 2.830.000 pada korban," jelas Arman.
Pelaku menjanjikan akan membawa korban ke Jakarta untuk menemui orangtuanya. Korban semakin takjub dengan sang kekasih karena ia menyebut profesi orangtuanya polisi. Untuk memperdaya korbannya, Thofan sempat memberikan tiket pesawat. Belakangan diketahui, tiket tersebut adalah tiket palsu hasil cetakan pelaku sendiri.
Korban yang curiga dengan gelagat kekasihnya pun mendatangi Bandara Banyuwangi. Ia hendak mengecek kebenaran profesi pelaku. Akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan seorang pilot.
"Setelah itu banyak yang mencari pelaku dan ternyata pelaku banyak pinjam uang kepada orang dengan mengaku sebagai pilot," beber Arman.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Genteng. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk pelaku. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkas Arman.
Penulis : Muh Hujaini
Editor : Yasmin Fitrida
Berita terkait:
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Jerat Nurdin Abdullah
NasionalGubernur Nurdin Abdullah terjerat OTT KPK.
SK BPH Migas Membuat Pelayaran Rakyat Makin Terpuruk
Ekonomi dan BisnisBPH Migas No 59/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 membuat usaha kapal rakyat makin terpuruk
Indentitas Peneror Amanda Manopo Terlacak
Gosip ArtisPelaku teror Amanda Manopo siap-siap diciduk polisi.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.