Begini Situasi Coblos Ulang di TPS 49 Manukan Kulon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 49, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya terkait adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda.
Sejumlah 38 orang dicatatkan menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan coblos ulang Pilkada Jatim 2018 di TPS 49 Manukan Kulon, namun hingga Minggu, 1 Juli 2018, pukul 11.00 WIB, masyarakat yang mencoblos tak sampai 50 persennya.
Sebab, waktu mensosialisasikan PSU ini memang tak terlalu panjang. "Kalau kami waktu memang tidak terlalu panjang, kami sosialisasikan pemilihan ulang melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPPS, mereka yang bertugas menginformasikan kepada masyarakat," kata Divisi Teknis KPU Surabaya, Nurul Amalia, ditemui di lokasi.
Kendati demikian, Nurul tetap optimis jika melihat situasi di TPS 49, ia menilai minat masyarakat tinggi karena hingga kini sudah ada sekitar 150 orang yang gunakan hak pilih ulangnya, kalaupun tidak sama persis dengan pemilihan 27 Juni lalu, ia berharap hasilnya tak terpaut jauh.
Advertisement
"Sepertinya atusias, tapi saya tidak bisa membandingkan dengan kondisi saat pemilihan 27 Juni kemarin," kata dia.
Menurut dia, pelaksanaan PSU kali ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Surabaya terkait adanya pelanggaran berupa pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
   Â
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
"Coblos ulang hanya terjadi di satu TPS ini. Dari 31 kecamatan, 154 kelurahan, 4284 TPS, hanya satu yang melakukan pemungutan ulang," kata dia.
Buntut dari kejadian ini, Nurul berharap kedepannya, masyarakat mulai paham bahwa melakukan hak pilih itu ada aturannya, dan jika melanggar, masyarakat bisa dikenai pidana pemilihan.
"Harapannya masyarakat tidak memanfaatkan hak-hak yang sesungguhnya bukan haknya, jadi kedepan ambil pelajaran dari sini berhati-hati dalam menggunakan hak pilih, artinya sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai melanggar ketentuan dan menyebabkan yang bersangkutan masuk dalam ranah pidana, jika nanti diperiksa dan terbukti. Masyarakat juga gemes melihatnya gara-gara satu dua orang semua harus pilih ulang," kata dia.
Sementara itu Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo berharap persoalan itu tidak dilanjutkan masuk ke ranah pidana menyusul kondisi dari pasutri itu selain sudah berusia lanjut, juga tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai mengalami pikun. (frd)
Advertisement