
Ritual Wulan Kapitu, Kawasan Kaldera Bromo Bebas Kendaraan

Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (TNBTS) akan menutup kawasan Kaldera Bromo Tengger. Kendaraan bermotor tidak diizinkan masuk Kaldera selama tiga hari. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghormati ritual wulan kapitu, Suku Tengger.
"Penutupan ini untuk menghormati adat masyarakat Tengger yang sedang melakukan ritual. Penutupan juga ekaligus momentum untuk memulihkan (recovery) ekosistem kawasan Bromo dan sekitarnya," ujar Plt Kepala BB-TNBTS, Agus Budi Santosa, Kamis 7 Januari 2021.
Penutupan kawasan Kaldera Bromo Tengger tersebut dilakukan selama tiga hari yakni Rabu, 13 Januari 2021, Jumat, 29 Januari 2021, dan Jumat, 12 Februari 2021 mulai pukul 00.01 hingga 23.59 WIB.
Baca Juga :
Libur Akhir Tahun, Kuota Pengunjung Bromo Dipangkas


Ada empat pintu masuk yang akan dijaga oleh petugas agar nanti tidak ada kendaraan bermotor yang bisa mencoba masuk ke kawasan Kaldera Bromo Tengger. Keempat pintu masuk tersebut yaitu, Coban Trisula di Kabupaten Malang, lalu pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang di Savana Teletubies.
"Kemudian, pintu masuk Cemorokandang di Bungkah, Kabupaten Probolinggo dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri di Bungka, Kabupaten Pasuruan," katanya.
Agus mengatakan aktivitas wisata di kawasan Kaldera Bromo Tengger tersebut tetap diperbolehkan tapi para pengunjung tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor.
"Selama kebijakan diterapkan akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk sebagaimana pada dengan dukungan personil dari Balai Besar TNBTS dan Mitra Balai Besar TNBTS," ujarnya.
Agus mengatakan bagi wisawatan yang ingin berkeliling menikmati kawasan Kaldera Bromo Tengger masih bisa menggunakan kendaraan kuda, sepeda dan jalan kaki.
"Untuk agenda kedinasan yang bersifat kegawatdaruratan dan patroli pemantauan kawasan dapat menggunakan kendaraan bermotor," katanya.
Penulis : Lalu Theo Ariawan Hidayat Kabul
Editor : Witanto
Berita terkait:
Jenazah Perempuan Dimandikan Selain Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Islam Sehari-hariPenjelasan Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur
Orang Muhammadiyah Enggan Berzikir? Ini Jawabannya
KhazanahMelahirkan tindakan membantu sesama
Kritik Masyarakat Sakit, Al-Ghazali: Akalbudi Basis Pahami Agama
KhazanahPesan-pesan Islam KH Husein Muhammad
Terbaru
Lihat semuaJenazah Perempuan Dimandikan Selain Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Islam Sehari-hariTopik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.