Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Bakar Istrinya, Laki-laki Prancis Dipenjara 25 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Pria Prancis dipenjara 25 tahun setelah membunuh dan membakar jasad istrinya. (ilustrasi/unsplash.com)
Pembunuhan KDRT KDRT Prancis
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title