Awas! Parkir Sembarang, Mobil Anda akan Digembok dan Denda Rp500 Ribu
Surabaya :Â Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan kembali menerapkan sanksi gembok bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Gembok di tempat akan kembali digalakkan menyusul semakin semrawutnya parkir kendaraan di beberapa kawasan di Surabaya.
"Untuk langkah awal, penerapan sanksi ini akan dimulai dari internal PNS di lingkungan Balai Kota Surabaya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Robben Rico, Sabtu 9 September 2017.
Robben mengatakan, pelan-pelan kebijakan ini akan diterapkan di kawasan lain. Selain gembok, Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk penindakan tilangnya.Â
"Saat ini kami sudah menyiapkan 25 gembok untuk menerapkan program ini. Kami berharap setelah ada kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tertib dan kami tidak perlu menggembok lagi," katanya.
Selain gembok denda pinalti Rp500 ribu juga akan dikenakan kepada pelanggar. Mobil juga akan diderek. Jika tidak segera ditebus, maka denda akan ditambah lagi Rp500 ribu.(wah)
Advertisement