Ahmad Dhani Laporkan 10 Media Online ke Polisi
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani melaporkan 10 media online yang diduga telah memuat berita hoax  tentangnya, yaitu berita soal dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Suami Mulan Jameela itu mendatangi Bereskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Bersama kuasa hukumnya, Dhani terlihat santai datang dengan setelan kaos hitam bertuliskan 212. Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu alumni 212. Dia datang pakai mobil Toyota Alphard hitam.
"Teman-teman pada hari ini kami dengan mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait dengan berita hoax atau berita palsu terkait dengan masalah karaoke Master Piece yang dikatakan berita tersebut bukan bahwa master piece bukan kepunyaan Ahmad Dhani dan dipecat," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko usai membuat laporan.
Sejumlah 10 media online yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani, yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, okezone.com, radarcirebon.com dan fajar.co.id.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan itu, Dhani juga membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media itu dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim. (kuy)
Advertisement