Ada Bekas Penganiayaan di Wajah Dipo Latief, Nikita Mirzani KDRT?
Biasanya wanita yang rawan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tapi yang terjadi di rumah tangga pasangan Nikita Mirzani dengan suami sirinya, Dipo Latief justru terbalik.
Dipo lapor ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, pihaknya telah menyelesaikan proses visum terhadap putra mantan menteri era Orde Baru Abdul Latief itu, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya, Nikita.
Hasil visum menyatakan bahwa Dipo mengalami penganiayaan di bagian wajah. "Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," jelas AKBP Stefanus,
Advertisement
Ia menambahkan, sebelum penganiayaan terjadi, antara Dipo dan Nikita terlibat pertengkaran. "Ada cekcok, biasa kesalahpahaman. Biasa ada masalah rumah tangga," ungkapnya.
Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi terkait laporan Dipo tersebut. Rencananya, minggu ini polisi akan memanggil Nikita untuk dimintai keterangan. "Surat sudah diajukan, sudah saya tandatangani," imbuh AKBP Stefanus.
Masih menurut AKBP Stefanus, Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Fahmi H Bachmid selaku kuasa hukum Nikita tentu membela kliennya. Ia menilai laporan Dipo tak logis.
Menurut dia, Nikita yang seorang perempuan tidak akan mempu menganiaya. "Tidak logis. Gini lho jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu, apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ujar Fahmi.
Namun Fahmi belum mau berbicara lebih banyak tentang pelaporan itu. "Belum jelas jenis penganiayaannya yang dituduhkan ke klien saya. Tidak mungkinlah perempuan yang menganiaya laki-laki. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tutur Fahmi. (yas)
Advertisement