
Ada 15 Kasus Kekerasan pada Jurnalis saat Aksi Omnibus Law

Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan mencatat setidaknya ada 15 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik ketika meliput aksi tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.
Ke-15 kasus kekerasan tersebut meliputi satu kasus kekerasan fisik, empat jurnalis mengalami perampasan kamera, dan sepuluh jurnalis mengalami kekerasan verbal.
Menindaklanjuti kasus itu, Aliansi Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan melakukan aksi diam di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang.
Jubir Aliansi Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan, Zainul Arifin menyatakan menentang keras tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Kami memprotes keras tindakan represif ataupun perlakuan oleh pihak kepolisian yang bertindak brutal saat aksi unjuk rasa Omnibus Law pada pekan kemarin," tuturnya pada Senin, 19 Oktober 2020.
Padahal menurut Zainul, jalannya kerja-kerja jurnalistik sudah dijamin dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Bahwa kerja-kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi oleh UU Pers, pasal 4 jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi, melakukan pembredelan ataupun menyensor kerja-kerja jurnalistik," katanya.
Zainul menyatakan, kekerasan seperti ini tak hanya terjadi pada saat aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu. Namun, hal serupa juga terjadi saat aksi bertemakan Reformasi Dikorupsi beberapa waktu lalu.
"Maka tuntutan kami jelas, meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini serta memberikan pemahaman termasuk institusi kepolisian sampai ke personelnya tentang UU Pers. Bagaimana melindungi kerja-kerja jurnalistik agar tidak dihantam seenaknya sendiri," ujarnya.
Selain itu, Zainul juga meminta kepada perusahaan media untuk bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan jurnalisnya saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
"Kami juga meminta perusahaan media untuk bertanggungjawab penuh terhadap jurnalisnya. Untuk memprioritaskan keselamatan jurnalis dan memberikan pendampingan hukum terhadap setiap jurnalis ketika mengalami kekerasan," tuturnya.
Baca Juga :
Hadapi Perlakuan Represif, Mahasiswa Tak Boleh Kendur



Penulis : Lalu Theo Ariawan Hidayat Kabul
Editor : Rizal A
Berita terkait:
Empat Ciri Masjid NU, Berdasarkan Alamiah Ibadah
KhazanahPenjelasan Ustaz Ma'ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur
Wapres Dukung Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen
NasionalGerakan nasional donor plasma konvalesen perlu solidaritas masyarakat.
Bahas Transfer ke Fenerbahce, Mesut Ozil Tiba di Istambul Turki
Liga InggrisGelandang Arsenal ini akan bermain di klub Fenerbahce.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.