Aceh Larang Perempuan dan Anak di Bawah 17 Tahun Keluar Malam
Sebanyak 28 organisasi masyarakat menandatangani seruan bersama agar wanita tidak keluar malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun dilarang keluar malam hari dan pada saat jam belajar tanpa didampingi orangtua atau wali.
Seruan itu dibacakan dan ditandatangani di Masjid Agung Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 10 Juli 2019, yang turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.
“Ini baru sebatas seruan. Jadi, kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,” sebut Bupati, Rabu, 10 Juli 2019.
Dia menyebutkan, untuk anak usia sekolah harus fokus belajar. Jika malam hari bisa belajar di balai pengajian atau pesantren.
“Organisasi pemuda, ulama dan masyarakat ini sepakat agar wanita keluar malam itu harus didampingi mahramnya. Ini belum ada larangan tertulis loh dalam aturan resmi,” kata pria yang akrab disapa Cek Mad ini.
Dia menyebutkan, dua poin seruan itu akan dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara bersama sejumlah organisasi yang ikut menandatangani seruan tersebut.
“Tidak serta merta seruan itu berlaku. Nanti dibahas dulu, dikaji dulu secara mendalam. Dianalisa dan lain sebagainya. Barulah jika memenuhi syarat dituangkan dalam peraturan bupati,” ujar dia. (wit/ant)
Advertisement