4 Pegawai Terpapar Covid, PN Probolinggo Tutup
Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo ditutup sementara, mulai Senin, 19 Oktober 2020. Penutupan itu menyusul empat pegawai PN di Jalan dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan PN terpampang dalam banner bertuliskan “Pemberitahuan. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Probolinggo mulai Senin tanggal 19 Oktober 2020, ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.” Di bagian bawah banner tertera nama Ketua PN, Darwanto.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kota Probolinggo, dokter Nurul Hasanah Hidayati membenarkan, empat pegawai PN Kota Probolinggo terkonfirmasi positif Covid-19.
“Setelah dilakukan swab massal yang hasilnya keluar Jumat lalu, 16 Oktober, empat pegawai PN terkonfirmasi positif,” kata dokter Ida, panggilan akrab Nurul Hasanah Hidayati kepada wartawan, Senin.
Keempat pegawai yang positif Covid-19 tersebut antara lain tiga orang warga Kota Probolinggo dan seorang warga Kabupaten Probolinggo. Sejak dinyatakan positif Covid-19, keempat pegawai PN itu menjalani isolasi.
Selama PN ditutup, kata dr. Ida, akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan di beberapa ruangan di PN Kota Probolinggo.
Senada dengan dr. Ida, Humas PN Kota Probolinggo, Anton Saiful Rizal membenarkan ada empat pegawai PN terkonfirmasi positif Covid-19. Persidangan baik online maupun offline di PN tersebut juga ditiadakan untuk sementara waktu. “Ketua PN menginstruksikan, agar PN ditutup untuk sementara. Hal itu setelah hasil tes swab massal yang menunjukkan empat pegawai PN positif Covid-19,” katanya kepada wartawan.
Tentu saja penutupan PN berdampak terhadap pelaksanaan sidang yang biasanya dilakukan setiap hari. “Sidang kami tunda dulu, baik yang e-court maupun yang offline," katanya.
Disinggung sampai kapan penutupan dilakukan, Anton mengaku, masih belum bisa dipastikan. Namun biasanya penutupan kantor-kantor pemerintah akibat pegawainya terpapar Covid-19 selama sepekan.
Waktu sepekan itu digunakan untuk sterilisasi ruangan-ruangan dan lingkungan PN. “Mungkin kalau sudah tidak ada pegawai yang positif Covid-19, PN dibuka kembali,” katanya.
Anton yang juga hakim di PN Probolinggo menambahkan, memang masih ada layanan urgen yang tetap dibuka. “Contohnya terkait perpanjangan penahanan yang mau habis atau upaya hukum, karena itu semua ada batas waktunya, tetap kami layani,” ujarnya.
Advertisement
Advertisement