Tak berhasil mendapatkan tangkapan karena kabur duluan, Satpol hanya menemukan sejumlah alat tradisional manual milik penambang. Alat-alat penambang pasir ini disembunyikan di bantaran sungai Brantas. Peralatan ini kemudian disita dan diamankan untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri di Jalan Veteran. "Kita belum tahu pasti, identitas pemilik usaha penambang pasir tradisional tersebut. Untuk sementara peralatanya kita sita, dibawa ke Kantor Satpol PP. Kita juga sudah melapor dan kordinasi dengan pihak Jasa Tirta yang memiliki kewenangan atas sungai Brantas," ujarnya. Untuk mengantisipasi pertambangan pasir tak berizin ini, Satpol PP akan melakukan patroli atau pengawasan secara berkala. Tujuannya agar penambangan pasir tradisional tersebut tak kembali. Penambangan pasir manual, dilakukan dengan cara berenang didasar sungai Brantas untuk mengambil pasir. Cara pengambilan pasir dilakukan menggunakan alat semacam skrop yang terbuat dari anyaman kayu. Aktivitas penambangan biasa dilakukan dari pagi hingga sore hari. Kualitas pasir yang ada didasar sungai Brantas dinilai sangat bagus. Kualitas pasir yang bagus ini yang membuat banyak penambang tergiur yang mengambil.