Home Nasional Reportase

WNA Hong Kong dan Malaysia Dideportasi Karena Salahi Izin Tinggal

Reportase
Dua warga Hong Kong dan 1 warga Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Surabaya, karena menyalahi izin tinggal, Kamis, 26 April 2018. (Foto :Antara)
WNA Imigrasi Surabaya WNA Imigrasi Surabaya
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title