Wakil Ketua Komisi III DPR: Nangkap Silvester Saja Takut Apalagi Hadapi Penguasa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan enam tahun lalu.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini belum ada pernyataan dan tanggapan dari Silfester terkait pernyataan Sahroni.
Ia mendesak Kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan Silfester ke penjara sesuai dengan putusan MA.
"Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht ya laksanain sesuai," kata Sahroni di parlemen kompleks, Jakarta, mengulangi pernyataannya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sahroni menyatakan, Kejagung harus segera melaksanakan eksekusi pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht itu. Ia berharap agar Kejaksaan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada kasus ini.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Politisi Nasdem itu khawatir, jika tidak segera dieksekusi, perkara Silvester akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Menangkap Silvester saja tidak berani, apalagi menghadapi orang besar atau penguasa" kata Sahroni.
Kejagung menegaskan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina tidak daluwarsa. Sebab kasus itu sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
"Daluwarsa itu (kalau) penuntutan, ibaratnya seseorang memproses pidana korupsi. Sudah 20 tahun (baru diproses) karena persoalan itu, ya sudah daluwarsa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.
Sementara, Silfester dalam perkara itu telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan. Dengan demikian, tambah dia, tidak ada istilah daluwarsa dalam menjalankan eksekusi.
"Kalau pelaksanaan itu kan tinggal kapan. Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus), tahu-tahu dieksekusi, banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi," jelas dia.
Kejagung menyebut permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara itu.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester itu didaftarkan pada 5 Agustus.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Ihwal eksekusi terhadap Silfester dikatakan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.