Home Nasional Reportase

UU PKS Dipakai, Dukun Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

Reportase
Polres Bogor menggunakan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang baru disahkan di tahun ini. Tersangkanya seorang dukun cabul. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Dukun Cabul UU TPKS Pencabulan Cabul
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title