Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Ustaz Herry Perkosa 13 Santri Divonis Lebih Berat, Ini Bedanya

Hukum dan Kriminalitas
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberikan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan. Sebelumnya guru yang memerkosa 13 santri divonis seumur hidup. (Foto: kmp)
Hukuman Mati Herry Wirawan Santriwati Santri Guru Guru Cabul Ustaz Kekerasan Seksual Kekerasan seksual pada anak kekerasan seksual pada santri perkosa Perkosaan Perkosaan Anak Bawah Umur
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas