Usai Kekerasan, Nenek Elina Laporkan Pemalsuan Surat Tanah
Kasus yang menimpa Elina Widjajanti atau Nenek Elina belum tuntas meski sudah ada empat tersangka terkait kasus kekerasan yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kini, kasus semakin melebar terkait dengan dugaan pemalsuan surat tanah di Kuwukan usai laporan yang dilayangkan ke Mapolda Jatim, Selasa 6 Januari 2026. Sengketa tanah yang terjadi inilah yang menjadi penyebab viralnya kasus yang menimpa Nenek Elina.
Rumah yang sudah rata dengan tanah itu, pengakuan Elina tercatat atas nama Elisa Irawati yang tidak lain adalah kakaknya sendiri. Elisa sendiri sudah meninggal dunia sejak 2017 lalu.
Wellem selaku kuasa hukuk Nenek Elina menjelaskan, bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun namun ditemukan pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," kata Wellem.
Untuk itu, pihaknya melaporkan sejumlah terduga pelaku. “Kita melaporkan beberapa orang, kita tidak bisa menunjukkan semua karena masih dugaan. Tapi ada inisial S (Samuel),” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya memang menyoroti pihak kelurahan maupun notaris yang diduga terlibat dalam perubahan sertifikat tersebut. "Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur," pungkasnya.
Advertisement