Ungkap Pelanggran, Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Ini Malah Terancam Sanksi Indisipliner
Aktifitas politik calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa di gereja Mawar Sharon, Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur, Rabu, 28 Februari lalu, menyisakan polemik di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya.
Hal itu bermula saat Cagub nomor urut 1, menggelar pertemuan terbatas dengan pengurus gereja, Komisioner Panwaslu Kota Surabaya yang membidangi divisi hukum dan penanganan pelanggaran, Novli Bernado Thyssen, yang mengetahui adanya pelanggaran itu.
Novli mengatakan, Berdasarkan UU no.10 tahun 2016 dan PKPU 4 tahun 2017. Definisi kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program dan atau informasi lainnya yang bertujuan memperkenalkan atau menyakinkan pemilih. Pasal 69 huruf j, bahwa kampanye dilarang ditempat ibadah.
Dasarnya, kata Novli, adalah saat sesi foto antara Cagub itu dengan para pengurus gereja, mereka dengan sengaja berpose mengacungkan satu jari, yang menurutnya, satu jari itu, termasuk simbol sebagai bentuk informasi lainnya yang bertujuan memperkenalkan Paslon yang juga nomor urut satu.
Advertisement
"Kami menemukan aktivitas kampanye paslon Khofifah berfoto dengan pengurus gereja dan mengacungkan simbol jari 1 ke atas. Yang mana menurut penilaian kami, tindakan tersebut sudah masuk unsur kampanye," kata Novli, dilansir dari laman ivid.
Kegiatan foto itu diketahui berlangsung di dalam gedung gereja Mawar Sharon Surabaya. Namun, memang, saat kunjungan tidak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun penyebaran stiker.
Hal yang berlawanan malah diutarakan oleh Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo. Ia menilai tindakan Novli ini justru masuk ke ranah pelanggaran indisipliner. Pasalnya pernyataan Novli itu tidak berdasarkan koordinasi dengan komisioner Panwaslu Surabaya.
Hadi, bersama Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Bidang Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Surabaya Lily Yunis, membuat keterangan pers pada, Senin, 5 Maret 2018.
Mereka sepakat, mengatakan pernyataan Novli, soal pelanggaran kunjungan Cagub nomor urut 1 diduga ke salah satu tempat ibadah adalah statment pribadi Novli belaka.
"Sebelum mengeluarkan peryataan pada media, harusnya ditelusuri dulu, dikumpulkan bukti-bukti, keterangan dan diplenokan," kata Hadi.
Hadi menilai, unsur pelanggaran kampanye itu tidak terpenuhi, sebab, Panwas tidak menemukan Alat Peraga Kampanye (APK), stiker ataupun pemaparan visi misi Cagub, isi itu hanya diskusi mengenai kekerasan anak. (frd)
Advertisement