Turun ke Jember, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi Bansos Pemprov Jatim 2021-2022
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Jember, Kamis, 15 Mei 2025 sore. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial KMA dan A, di Polres Jember.
Agenda pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) dana bansos pemprov Jatim APBD 2021-2022 di Jember itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Ngopibareng.id. pada Jumat, `16 Mei 2025, pemeriksaan dengan meminjam tempat di Polres Jember dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni berinisial KMA, seroang penceramah atau ustaz dan berinisial A, seorang direktur salah satu PT di Jember.
"Pemeriksaan di Jember atas nama KMA dan A, berkaitan dengan dugaan TPK dana hibah Provinsi Jawa Timur APBD 2021-2022," katanya.
Budi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan yang berlangsung di Polres Jember dilakukan secara tertutup. Budi tidak menyebut ruangan yang digunakan saat melakukan interogasi terhadap dua orang saksi tersebut. Selain itu, Budi juga enggan memberikan keterangan terkait hubungan kedua saksi terhadap pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan di Tempat Lain
Kamis, 15 Mei 2025 kemarin ternyata KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan di Polres Jember, tetapi juga melakukan kegiatan serupa di tempat lain. Budi menyebut pemeriksaan yang sama dilakukan dengan meminjam tempat di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, di Jalan Raya Bandara Juanda No 38 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemeriksaan di lokasi yang kedua tersebut dilakukan terhadap dua orang saksi berinisial BW, seorang wiraswasta dan RWS,selaku wakil Ketua BMT UGT Nusantara Pasuruan.
"Kami juga melakukan pemeriksaan atas kasus yang sama terhadap dua saksi lain di Kantor BPKP," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus TKP hibah bansos Pemprov Jatim 2019-2022, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka sebanyak 21 orang. 21 tersangka tersebut terdiri atas empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Advertisement