Tujuh Warga Tuban Meninggal Kecelakaan di Gresik, Jasa Raharja Pastikan Semua Dapat Santunan
Jasa Raharja Cabang Bojonegoro, Jawa Timur memastikan seluruh korban kecelakaan maut antara mobil Isuzu Panther dan kendaraan bus di Jalan Raya Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik mendapatkan santunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Bojonegoro, Syaiful Anwar saat melakukan verifikasi identitas korban kecelakaan di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
"Kami ke sini untuk melakukan pendataan penerima santunan dan memastikan proses penyerahan santunan diserahkan hari ini," terang Syaiful Anwar didampingi Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Igemuri, Kamis 10 April 2025.
Syaiful menuturkan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan RI untuk besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang.
Sedangkan untuk korban yang menjalani perawatan itu maksimal Rp20 juta, dengan sistem langsung dicover oleh Jasa Raharja di rumah sakit yang merawat korban.
"Sesuai peraturan kementerian RI untuk besaran santunan yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang," jelas Syaiful Anwar.
Sebatas diketahui, mobil pribadi jenis Isuzu Panther yang membawa rombongan pengantar umroh asal Kabupaten Tuban terlibat kecelakaan maut dengan kendaraan Bus Hino di Jalan Raya Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 05:45 WIB.
Akibat kecelakaan itu tujuh orang korban meninggal dunia. Ketujuh korban tersebut merupakan satu keluarga asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan data dari Pemerintah Desa, ketujuh korban jiwa adalah Akhmad Basuki 49 tahun yang merupakan sopir, kemudian Besar 66 tahun, Muhammad Al Fatih 3 tahun, Hafiz Gandawiharja 17 tahun, Muhammad Aqib 26 tahun (yang akan pergi umrah), Wiwik Sunarti 43 tahun, dan Lislikah 54 tahun.
Sementara itu, sopir bus Hino bernomor polisi S-7707-UA Suwarno 46 tahun dan kernetnya, Khoirul Anam 23 tahun mengalami luka-luka.
Advertisement