TNI AL Gagalkan Penyelundupan Hampir 2 Ton Narkoba di Perairan Kepulauan Riau
Personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Narkoba seberat hampir 1,9 ton, terdiri dari 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu, ditemukan di dalam kapal ikan asing berbendera Thailand.
“Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain ini total beratnya mencapai sekitar 1.905 kg,” ungkap Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Fauzi, dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Jumat 16 Mei 2025 petang.
Nilai Narkoba Ditaksir Mencapai Rp7 Triliun
Menurut Laksda TNI Fauzi, nilai ekonomi narkoba yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp7 triliun. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu tangkapan narkotika terbesar yang dilakukan TNI AL dalam beberapa tahun terakhir.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Operasi ini bermula dari patroli laut berdasarkan informasi intelijen pada dini hari 13 Mei 2025. Petugas mendeteksi kapal ikan mencurigakan berbendera Thailand dengan nama Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian.
“Kapal tersebut mencurigakan karena tidak membawa ikan maupun alat tangkap ikan. Hal ini mendorong prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun melakukan pemeriksaan menyeluruh, hingga akhirnya ditemukan narkoba tersebut,” jelas Fauzi.
Dalam laporan resmi dari Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), narkoba yang ditemukan terdiri dari 35 karung kuning dan 60 karung putih, berisi sabu dan kokain dalam jumlah besar.
Lima ABK Diamankan, Seluruhnya Tanpa Dokumen Resmi
TNI AL juga mengamankan lima anak buah kapal (ABK), terdiri dari satu warga negara Thailand dan empat warga Myanmar. Seluruh ABK tidak memiliki dokumen pelayaran resmi maupun izin menangkap ikan, sehingga diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara dengan modus kapal ikan.
Saat ini, kapal Aungtoetoe 99 beserta seluruh ABK telah diamankan di Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement