Tinggal Sejak 2011, Nenek Elina Tak Pernah Jual Beli Tanah
Korban pengusiran dan pembongkaran rumah, Elina Widjajanti, mengaku, tak peRnah mengenal sosok Samuel Ardi Kristanto yang mengklaim kepemilikan tanahnya. Dalam kasus ini, Nenek Elina begitu syok saat tiba-tiba Samuel bersama beberapa orang datang kerumahnya dan mengusirnya. Sebab, ia tak pernah mengenal pelaku.
"Ya tahunya pada Agustus 2025 itu. Iya tanggal 5 Agustus 2025 kejadian itu," kata Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum Nenek Elina usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026.
Terkait kasus tanah ini, Nenek Elina mengaku sudah tinggal di kediaman kakaknya Elisa Irawati sejak tahun 2011. Hingga diusir pada Agustus 2025 lalu, Nenek Elina tidak pernah mendapat komplain dari berbagai pihak karena tinggal di rumah tersebut.
Ironinya, justru saat penggusuran tiba-tiba Samuel dan beberapa orang mengusirnya karena mengklaim kepemilikan tanah. Nenek Elina pun syok karena tidak tahu jika sertifikat tanah yang ditempatinya sudah berganti nama.
"Pada tanggal 19 September itu kalau tidak salah, itu masih atas nama Elisa Irawati. Belum beralih ke siapapun. Tapi pada tanggal 23 September itu kata Nenek sudah berganti nama," jelasnya.
Saat itu, lanjut Wellem, surat tersebut berganti nama karena berdasar surat jual beli yang dimiliki Samuel.
Sementara, Nenek Elina memiliki bukti surat waris dari Elisa Irawati dan mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli.
Dikabarkan sebelumnya, Nenek Elina melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Samuel Ardi Kristanto ke Mapolda Jatim, 6 Januari 2026.
Rumah yang sudah rata dengan tanah itu, pengakuan Elina tercatat atas nama Elisa Irawati yang tidak lain adalah kakaknya sendiri. Elisa sendiri sudah meninggal dunia sejak 2017 lalu. Wellem selaku kuasa hukuk Nenek Elina menjelaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun namun ditemukan pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
"Awalnya kan nama Ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan tidak mungkin itu," kata Wellem.
Advertisement