Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi Tertibkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Pada Ramadhan
Tim terpadu Pemkab Banyuwangi melakukan penertiban tempat hiburan malam, Sabtu, 8 Maret 2025 malam. Sejumlah tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi meski sudah ada larangan dari Pemkab Banyuwangi. Pihak pengelola kemudian diberikan pembinaan dan diminta lagi beroperasi selama Ramadhan.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut larangan operasi tempat hiburan selama bulan Ramadhan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Penertiban dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar.
"Berdasarkan SE nomor 321 tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadhan,” jelasnya.
Tim terpadu yang terdiri Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi langsung mendatangi tempat-tempat hiburan di wilayah Banyuwangi.
Di antaranya, tempat hiburan malam, warung karaoke, dan radio komunitas di seperti di Desa Rejosari dan Desa Olehsari, Kecamatan Glagah. Kemudian di wilayah Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari, Kecamatan Giri.
Sejumlah tempat hiburan malam diketahui masih beroperasi. Tim Terpadu langsung meminta pengelola menutupnya. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pihak pengelola dan diminta tidak lagi beroperasi selama Ramadhan.
“Memang beberapa masih ada yang buka, namun kita berikan pembinaan dan mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak melakukan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan," katanya.
Monitoring ini, menurutnya, telah dilakukan sejak 6 Maret 2025 dan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan 2025. “Tujuannya, untuk menghormati bulan suci Ramadan 1446 H,” pungkasnya.