Tim Kodaeral Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan 85 ribu Benih Bening Lobster
Tim Daerah TNI AL (Kodaeral) Quick Respons Lanal Banyuwangi menggagalkan pengiriman 85 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal. Dari penggagalan ini, prajurit Lanal Banyuwangi berhasil mengamankan dua orang. Kedua orang tersebut masing-masing FQ dan J. Keduanya warga Kabupaten Situbondo.
Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso mengatakan, upaya penggagalan pengiriman BBL ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu, 7 September 2025. BBL tersebut ditemukan tim saat pelaksanakan penyekatan di depan Mako Lanal Banyuwangi, di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi.
"Dari hasil pemeriksaan terdapat sebuah kendaraan jenis pick up merk Daihatsu Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi P 9041 EC," jelasnya, Selasa, 9 September 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan 17 box stereofoam berukuran besar berisi 85.000 ekor BBL. Rinciannya, satu box berisi 20 kantong plastik, dan masing-masing kantong plastik berisi 250 ekor BBL.
Danlanal menyebut, tim Lanal mengamankan dua orang terduga pelaku yakni FQ dan J. FQ berperan sebagai sopir dan J sebagai pendamping sekaligus kordinator. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan di Mako Lanal Banyuwangi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku ini ternyata bukan pemain baru. Mereka sudah berulangkali melakukan pengiriman BBL.
"Hasil pendalaman, mereka sudah melakukan pengiriman belasan kali. Rencananya akan dikirim ke Jakarta. Untuk jalur selanjutnya kita masih mendalami dan perlu pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Kedua terduga pelaku menurutnya akan diserahkan ke pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Dan proses selanjutnya akan dilakukan pihak PSDKP. Keduanya terancam pasal 92 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Muhammad Puji Santoso menambahkan, penyelundupan BBL ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Bahkan mencapai miliaran rupiah apabila lolos ke Pasar Luar Negeri misalnya Vietnam dan Singapura.
"Estimasi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 731 juta," tegasnya.
Tidak hanya itu, menurut Danlanal, praktek ilegal ini juga dapat mengancam dan membahayakan kelestarian ekosistem laut.
Sebagian besar barang bukti BBL, menurutnya, sudah dilepasliarkan di kawasan konservasi laut Bangsring Underwater, Senin, 8 September 2025 kemarin. Lokasi ini dipilih berdasarkan hasil koordinasi dengan balai konservasi.
Pelepasliaran disaksikan stakeholder terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan PSDKP Benoa yang diwakili Satwas PSDKP Muncar Banyuwangi.
"Untuk barang bukti BBL yang ada dihadapan kita ini adalah sisa barang bukti. Nantinya kita akan lepasliarkan bersama di Bangsring Underwater," ujarnya.
Dia menegaskan, TNI AL, khususnya Lanal Banyuwangi, berkomitmen penuh menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari segala bentuk praktik illegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, sehingga bersama-sama kita dapat menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim bangsa," ujarnya.
Advertisement