Polda Jatim Amankan Truk Bermuatan Miras Ilegal dengan Plat Nomor Palsu di Tol KM 735
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap dan mengamankan sebuah truk bermuatan minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan plat nomor polisi palsu di ruas Tol Jawa Timur KM 735, Rabu malam 9 April 2025.
Truk tersebut diketahui mengangkut Arak Bali ilegal sebanyak 1.020 botol dalam kemasan plastik ukuran 600 ml yang disimpan dalam 43 dus.
Plat Nomor Palsu Picu Kecurigaan Petugas
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) III Polda Jatim, yang mendapati ketidaksesuaian antara nomor polisi dan jenis kendaraan.
“Nomor polisi yang digunakan adalah untuk kendaraan minibus, namun dipasang pada truk. Dari situlah tim kami mulai melakukan pengejaran sejak KM 737 dan akhirnya truk berhasil dihentikan di KM 735,” ujar AKP Sudirman, Kanit PJR III Polda Jatim, Kamis 10 April 2025.
Saat diminta berhenti, pengemudi sempat mencoba melarikan diri dan mengabaikan peringatan dari petugas. Namun petugas berhasil menghentikan kendaraan dengan cara memepet menggunakan mobil patroli.
STNK Tidak Sesuai, Terbukti Gunakan Nopol Palsu
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan plat nomor yang terpasang di bagian depan dan belakang truk.
“Benar, plat nomor truk tersebut palsu. Karena itu, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan kendaraan yang terbukti berisi minuman keras ilegal,” jelas Sudirman.
Miras Ilegal Berasal dari Bali
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa miras ilegal jenis Arak Bali tersebut berasal dari Pulau Bali, dibawa melintasi Pelabuhan Ketapang menuju Jawa Timur dan masuk melalui Tol Probolinggo.
“Total ada 1.020 botol miras dalam 43 dus. Semua barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Sudirman.
Polda Jatim Perkuat Patroli Tol Hadapi Peredaran Barang Ilegal
Kepolisian Jawa Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur strategis seperti jalan tol untuk mencegah peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan plat nomor palsu yang kerap digunakan sebagai modus pelanggaran hukum.
Advertisement