Tiga Pelaku Curanmor di Banyuwangi Dibekuk, Ada yang Modus Ngekos
Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Polresta Banyuwangi. NH, 61 tahun, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo dan BH, 55 tahun, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Dan AR, 27 tahun, tinggal di Dusun Salakan, Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, NH dan BH merupakan satu jaringan. NH berperan sebagai eksekutor sedangka BH sebagai penadah sepeda hasil curian. Sedangkan AR bekerja sendiri.
“Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak atau mengambil motor yang diparkir termasuk merusak pagar dan dilakukan pada malam hari,” jelasnya, Kamis, 11 September 2025.
Dari NH dan BH, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita 8 unit sepeda motor berbagai merek. Selain itu polisi juga menyita jaket, celana pendek dan STNK sepeda motor sebagai barang bukti.
“Tersangka NH dan BH juga merupakan residivisi pencurian sepeda motor. Masing-masing sudah melakuakn sebanyak 3 kali,” tegasnya.
Untuk tersangka AR, menurut Rama, panggilan Kapolresta, menggunakan modus baru untuk melakukan pencurian sepeda motor. Dia berpura-pura kos di tempat yang diincarnya. Setelah beberapa jam tinggal di tempat kos tersebut dia mulai mempelajari situasi.
“Setelah penghuni kos tidur, kemudian dia mengambil salah satu motor dan dibawa kabur,” katanya.
Setelah beraksi, AR tidak bisa berlama-lama menghirup udara bebas. Sebab kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkapnya. Dia bersama barang bukti sepeda langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NH dan AR dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP. Sedangkan tersangka BH dijerat dengan pasal 480 ke 1e KUHP.
“Proses terhadap tersangka masih terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada TKP-TKP lain yang sudah dilakukan pencurian oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Advertisement