Tiga Kali Mangkir, Kejagung Akan Jemput Paksa Stafsus Mantan Mendikbud Nadiem Jurist Tan
Kejagung Mulai kehilangan kesabaran mmenghadapi eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung kini mempertimbangkan untuk menjemput paksa Jurist Tan yersebut.
Penjemputan Paksa Sedang Dikaji Secara Matang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, mengatakan, penjemputan paksa itu harus dikaji matang karena Jurist diduga berada di luar negeri sehingga ada aspek yurisdiksi yang harus diperhatikan.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan, ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi,” ujar Harli di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Jurist diduga kabur kel luar negeri sejak Kejagung mengeluarkan pencegahan dan penangkalan kepada Jurist dan dua saksi lain pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
Minta Diperiksa Secara Daring. Atau Kejagung Yang Menghampiri
"Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal (Jurist) dan sebagainya, nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik,” kata Harli.
Sementara itu, Jurist diketahui pernah meminta agar pemeriksaannya dilakukan secara daring atau penyidik yang mendatanginya. Namun, hal ini ditolak oleh penyidik dan Jurist diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Namun, setelah Jurist tiga kali tidak memenuhi panggilan, penyidik menimbang kembali langkah penyidikan selanjutnya. Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa, 3 Juni 2025 dan Rabu, 11 Juni 2025. Namun, pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Jurist kemudian meminta untuk diperiksa pada Selasa hari ini, tetapi ia tetap absen dengan alasan ada urusan pribadi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu. Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per Selasa, 20 Mei 2025.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Nadiem Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas tata kelola kebijakan publik.
Mendukung Penuh Jalannya Proses Hukum
"Saya menghormati dan mendukung penuh jalannya proses hukum. Saya siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan, dan percaya bahwa sistem peradilan akan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas,” ujar Nadiem didampingi pengacara Hotman Paris.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan pengadaan laptop, modem, dan proyektor pada tahun 2020 dirancang sebagai respons cepat atas krisis pendidikan yang terjadi selama masa pandemi COVID-19. Program tersebut bertujuan menjaga kelangsungan pembelajaran daring dan mendukung implementasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Pengadaan Dilakukan Melalui Mekanisme e-katalog
"Lebih dari 1,1 juta unit perangkat telah dialokasikan ke lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan sinergi antar-BUMN, dengan pengawasan rutin oleh auditor negara dan internal kementerian,” paparnya.
Nadiem juga menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada ruang untuk praktik korupsi dalam pelaksanaan kebijakan. Ia mendukung langkah-langkah evaluatif yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di lapangan.
"Saya percaya integritas kebijakan publik harus dijaga, dan jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan teknis oleh pihak manapun, maka hal itu harus diusut tuntas,” tegasnya.
Menutup pernyataan, ia mengajak publik untuk tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu ini, serta memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan secara independen dan transparan.
“Saya tetap berkomitmen pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel. Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," katanya.
Advertisement