Tersangka Korupsi Dam Kalibentak, HB Alias BS Ditahan dan Titipkan Uang Rp 100 Juta ke Kejari Blitar
Tersangka kasus korupsi proyek Dam Kalibentak, HB alias BS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Kamis, 24 April 2025. HB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar setelah sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 19.30 WIB.
“Tersangka HB alias BS sudah diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar.
Titipan Uang Rp 100 Juta dan Permintaan Penangguhan Penahanan
Dalam kesempatan yang sama, Andrianto mengungkapkan bahwa tersangka HB telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Namun demikian, permohonan penangguhan penahanan dari tersangka dan kuasa hukumnya ditolak oleh tim penyidik.
“Tersangka dan penasihat hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan, namun secara formil dan materiil penyidik berpendapat penahanan tetap dilakukan,” jelasnya.
Penasihat Hukum Minta Azas Keadilan dan Usulkan Kliennya Jadi Justice Collaborator
Menanggapi penahanan kliennya, Adi Karya selaku kuasa hukum HB menyampaikan bahwa posisi kliennya hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan berada di level paling bawah dalam struktur kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap penyidikan ini menyentuh semua pihak yang terlibat. Klien kami bukan aktor utama, hanya melaksanakan kegiatan administratif,” ujarnya.
Adi juga menyebut bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator dan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Beliau bersedia jadi justice collaborator dan sudah menyampaikan seluruh kejadian kepada penyidik. Kami juga ajukan perlindungan LPSK,” tambahnya.
Kejari Blitar Tegaskan Uang Titipan Tak Hapus Unsur Pidana
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, menegaskan bahwa meski ada titipan uang pengganti, unsur pidana korupsi tetap melekat.
“Penitipan uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Unsurnya tetap terpenuhi,” tegasnya.
Terkait permohonan sebagai justice collaborator, Gede menyatakan bahwa permintaan tersebut bisa dipertimbangkan jika tersangka bukan pelaku utama, bersikap kooperatif, dan membantu pengungkapan kasus lebih besar.
Kasus Korupsi Dam Kalibentak Blitar: Kejari Lanjutkan Pengembangan
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Blitar, khususnya dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Dam Kalibentak. Kejari Kabupaten Blitar menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Advertisement