Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditahan KPK, Terjerat Dana PEN
Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya layak menggambarkan nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi saat ini. Setelah kalah dalam Pilkada Situbondo 2024, Bupati Karna resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 21 Januari 2025.
KPK menahan Bupati Karna atas dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Ia ditahan bersama mantan Kabid Binamarga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Situbondo.
Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan Bupati Karna dan Eko Prionggo sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2024. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK terhitung 21 Januari sampai 9 Februari 2025.
"Penahanan dua tersangka KS (Karna Suswandi) dan EPJ (Eko Prionggo Jati) selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidik KPK melakukan proses penyidikan," jelas Direktur Penyidikam KPK RI, Asep Guntur Rahayu di Gedung. Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Asep menjelaskan, Pemkab Situbondo pada 2021 menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan digunakan pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Situbondo 2022. Namun, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK.
"Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPR Situbondo periode 2021-2024, KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. KS meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan dengan nilai 10 persen dari pekerjaan dijanjikan," jelasnya.
Asep juga mengungkapkan, atas perintah tersangka KS dan EPJ memerintahkan pegawai melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Situbondo. Sehingga, memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPR Situbondo meminta uang fee 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ungkapnya.
Karena itu, tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya Rp 5.575.000.000. Sedangkan, tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPR Situbondo sekurang-kurangnya Rp 811.362.200.
Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement