Terdakwa Pembunuhan Mayat Dalam Koper Menangis di Persidangan Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Usai mendengarkan materi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, terdakwa Rochmat Tri Hartanto tak kuasa membendung air matanya. Saat ditanya hakim ketua Khairul SH mengapa terdakwa menangis?
Rochmat Tri Hartanto mengaku menyesali perbuatanya dan ingin meminta maaf langsung kepada pihak keluarga korban. "Saya menyesal pak hakim, saya ingin meminta maaf kepada keluarga korban," ucapnya lirih.
Tubuh Rochmat Tri Hartanto yang semula terlihat kekar kini terlihat agak kurus. Selama menjalani masa hukuman dilembaga Permasyrakatan Kelas 2A Kediri ia selalu menyesali atas perbuatan yang pernah dilakukanya.
Kini Tri Hartanto mengaku berat badanya turun 12 kilo. Pengacara terdakwa Moch Rofian SH dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa telah menyesali perbuatannya.
Menurutnya ucapan permohonan maaf terlontar secara spontan dari mulut terdakwa saat persidangan." Kalau badanya turun 12 kilo gram saya rasa wajar, karena secara piskilogis terdakwa menyesali perbuatanya dan teringat pada saat kejadian," ucapnya.
Pengadilan Negri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus pembunuan disertai mutilasi atau dikenal mutilasi mayat dalam koper, Kamis 12 Juni 2025. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan diruang Cakra dan dipimpin oleh 3 majelis hakim.
Rochmat Tri Hartanto didakwa telah melanggar Pasal primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP,subsider 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan 338 KUHP secara sengaja merampas nyawa orang lain dan 340 tentang pembunuhan berencana.
Seperti diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi sempat membuat geger. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Polda Jatim. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengunkap kasus berlatar belakang cemburu dan sakit hati tersebut .
Advertisement