Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Terdakwa Kasus Candaan Bom di Pesawat Divonis 5 Bulan Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus dugaan candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi divonis 5 bulan 10 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu, 24 Oktober 2018. (Foto: Antara)
Lion Air
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas