Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi, Sebut Sepakat Sudah Berdamai dengan Orang Tua EN

Hukum dan Kriminalitas
Kuasa hukum terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto (memegang mikrofon), saat membacakam eksepsi kliennya di hadapan majelis hakim, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu 12 Februari 2025. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
PN Surabaya SMA Gloria 2 Kekerasan Terhadap Anak perundungan di sekolah ivan sugiamto
Like

Advertisement

Julianus Palermo Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title