Terdakwa Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi, Sebut Sepakat Sudah Berdamai dengan Orang Tua EN
Terdakwa Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, atas dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yakni seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN.
Pantauan Ngopibareng.id di lapangan, sidang pembacaan eksepsi tersebut dimulai pada sekitar pukul 13.30 WIB, yang lengkap dihadiri oleh terdakwa, tim kuasa hukum, JPU Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran, dan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya.
Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto. Billy menyinggung bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil yang sah.
"Bahwa selain itu, surat dakwaan tidak menguraikan dengan jelas dan tetap adanya kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa, apabila EN tidak bersedia menuruti atau melakukan permohonan itu. Sehingga dapat menafikan surat dakwaan tersebut menjadi kabur atau tidak jelas," ucap Billy di hadapan majelis hakim, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu 12 Februari 2025.
Billy melanjutkan, surat dakwaan tersebut seharusnya mengandung unsur-unsur yang mendukung dakwaan, seperti kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Meski berdasarkan surat dakwaan, Ivan memang menyuruh EN untuk melakukan tindakan permintaan maaf berupa bersujud dan menggonggong.
"Bahwa dalam dakwaan penuntut umum, tidak diuraikan dengan jelas dan tetap mengenai bagaimana dan dengan cara bagaimana terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kepada anak. Bahwa penuntut umum menguraikan adanya perbuatan terdakwa agar meminta anak bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf," lanjutnya.
Adapun dakwaan yang diterima Ivan mencakup dua alternatif, yakni yang termaktub dala Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Billy pun melanjutkan dalam eksepsi tersebut, bahwa saksi sekaligus orang tua siswa EN, yakni Ira Maria Puspita dan Wardanto justru telah bersepakat untuk berdamai dengan Ivan, saat mediasi di salah satu ruangan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
"Bahwa apabila saksi selaku orang tua EN merasa terancam oleh terdakwa, ternyata berujung tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap perbuatan mengancam seperti apa yang dilakukan terdakwa terhadap saksi selaku orang tua anak mereka. EN bersedia bersujud dan mengonggong sebagai bentuk permintaan maaf terhadap terdakwa atas permintaan dan atau perintah saksi Ira dan Wandanto selaku orang tua kandung anak EN," tegasnya.
Billy pun menekankan, permasalahan antara EN dan EL, yaitu anak terdakwa Ivan pun dianggap telah selesai. Kedua orang tua EN bersama dengan terdakwa pun telah berdamai, yang ditunjukkan dengan tindakan saling bersalam-salaman sesaat setelah mediasi berakhir di sekolah.
"Selain itu, kami mencatat bahwa perkara pidana ini berawal dari laporan polisi oleh saksi Lazarus Sutikno Pamungkas, yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Deborah Indriati, dan bukan oleh orang tua korban, yang justru sudah berdamai dengan terdakwa setelah kejadian tersebut," tambah Billy.
Billy lalu menyebut, kejadian perdamaian antara orang tua EN dan Ivan tersebut juga didokumentasikan dan telah terpublikasi secara masif di media sosial. Ia mengklaim tersebarnya unggahan tersebut sebagai upaya untuk mencegah misinformasi yang terjadi di dunia maya.
"Bahkan perdamaian tersebut juga di publikasi dan telah tersebar di berbagai media massa dan media sosial seperti TikTok dan lain-lain, dengan tujuan agar mencegah terjadinya kegaduhan dan berita yang sifatnya simpang siur terkait peristiwa tersebut," terangnya.
Sebagai penutup, Billy mewakili Ivan pun mengajukan permohonan agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Surabaya tersebut tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa surat dakwaan mengandung cacat formil.
"Maka beralasan hukum jika terdakwa Iwan Sugiamto memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menerima eksepsi dari terdakwa Ivan Sugiamto, mengabulkan eksepsi dari terdakwa Ivan Sugiamto, menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum adalah tidak dapat diterima. Atau apabila yang mulia majelis hakim tidak berkenan, kami mohon putusan seadil-adilnya," pungkas Billy.
Merespons eksepsi itu, JPU Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan akan memberikan jawaban atas surat eksepsi yang diajukan Ivan melalui kuasa hukumnya tersebut.
"JPU memohon waktu selama seminggu untuk jawaban, Yang Mulia," ucap Galih.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memberikan jawaban atas eksepsi, pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Rabu 19 Februari 2025.
“Majelis sepakat untuk memberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk jawaban (penuntut umum) di sidang berikutnya. Sidang tanggal 19 (Februari 2025 untuk jawaban penuntut umum),” ucap Abu sambil mengetok palu sebanyak satu kali.
Advertisement