Tanam Ganja di Pekarangan, Warga Jember Dibekuk Polisi
Selama bulan Juni 2025 Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap 27 penyalahguna narkoba. Dari 27 tersangka tersebut satu di antaranya berinisial AM, yang diduga secara sengaja membudidaya tanaman ganja di pekarangan rumah.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan 27 tersangka terdiri atas 19 kasus dengan jumlah tersangka laki-laki sebanyak 23 orang dan tiga perempuan. Berdasarkan catatan kepolisian, dari 27 tersangka yang ditangkap, sembilan diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 269,66 gram, 222,64 gram ganja kering, 25 Hp, dan enam pohon ganja.
Enam tanaman ganja tersebut disita dari tersangka berinisial AM, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Jember pada tanggal 17 Juni 2025.
Awalnya polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tanaman di dalam pot yang mencurigakan. Setelah dicek ke lokasi, ternyata enam batang pohon tersebut ternyata memang benar pohon ganja.
Selain itu, polisi juga menemukan ganja kering seberat 0,83 gram. Selanjutnya polisi membawa tersangka dan berjaga untuk Polres Jember.
Saat diinterogasi, tersangka AM sudah lama menanam ganja di rumahnya. AM mendapatkan benih ganja dari temannya berinisial M.
Tersangka juga mengaku sudah pernah memanen daun ganja tersebut satu kali. Ganja yang dipanennya itu diedarkan di Kabupaten Jember.
“Tersangka mendapatkan benih tanaman ganja dari temannya yang berada di luar Jember. Pengakuannya pernah satu kali panen,” katanya, Jumat, 04 juli 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” pungkasnya
Advertisement