Tanam Ganja di Dalam Pot Bunga, Dua Warga Kediri Diamankan Polisi
Polres Kediri berhasil mengungkap praktek budidaya ganja yang dilakukan oleh dua orang warga asal Kecamatan Plosoklaten pada Kamis 26 Febuari 2026 luas kemarin .
Budidaya tanaman ganja ini terendus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi pukul 21.00 WIB. Kronologis pengungkapan berawal saat petugas mengamankan seorang pria berinisial H berusia 36 tahun di kediamannya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok.
"Kami mengamankan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua pekan," terang Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno Jumat 27 Febuari 2026.
Selain tanaman, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik H yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi aktivitas ilegal tersebut.
Tak berhenti pada pelaku H, polisi juga melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, muncul satu nama berinisial A berusia 50 tahun yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam budidaya ini.
Petugas bergerak cepat menciduk A yang juga berlokasi di wilayah Plosoklaten. Di lokasi kedua ini, temuan polisi jauh lebih besar. Dari tangan tersangka A, petugas menyita diantaranya 10 batang ganja usia dua minggu (dalam 2 pot kecil).33 batang ganja usia tiga bulan (dalam 8 pot).2 batang ganja ukuran sedang. 4,10 gram daun ganja kering. 3,60 gram biji ganja kering.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menanam ganja di dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias biasa, guna menghindari kecurigaan tetangga dan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan biji ganja tersebut dari seseorang berinisial F. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh Tim Satresnarkoba Polres Kediri.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus budidaya ganja rumahan ini," ungkap AKP Sujarno.
Kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai aturan yang berlaku, keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan nantinya.
Advertisement