Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Tak Pakai Masker Sidang di Tempat, Sanksinya Denda atau Kurungan

Hukum dan Kriminalitas
Suasana sidang di tempat sebagai implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020. (Foto: Muh Hujaini/Ngopibareng.id)
Polresta Banyuwangi Razia Masker Forkopimda Banyuwangi
Like

Advertisement

Muh Hujaini Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title