Tak Hadiri Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ulang ini dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari atau Jumat, 21 Februari 2025.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, politisi PDIP tersebut berhalangan hadir.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, alasan ketidakhadiran Hasto dinilai tidak patut dan tidak wajar."Tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," ujar Tessa pada media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Hasto berdalih tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan ulang. Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sah. Menurut Tessa, penyidikan dan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat menjadi alasan absensi dari panggilan resmi.
Sebagai respons terhadap ketidakhadiran Hasto, KPK memastikan akan mengirimkan panggilan kedua pekan ini. "Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini," tegas Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” jelas Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 13 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tandasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pihak KPK menduga Hasto Kristiyanto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan mantan kader PDIP, Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menduga kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
Advertisement