Tahanan Baru Bawa Uang Palsu saat Dititipkan ke Lapas, Kepergok saat Digeledah
Seorang tahanan baru Lapas Mojokerto kepergok hendak menyelundupkan uang palsu sebesar Rp 600 ribu. Aksinya digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tahanan.
Kalapas Mojokerto Kelas IIB Rudi Kristiawan menjelaskan, penggagalan penyelundupan upal berawal saat petugas pengawalan tahanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengantarkan 6 orang tahanan baru (Tahap II) yang akan dititipkan ke Lapas pada Senin 10 Februari 2025, sore.
Lalu sekitar pukul 16.15 WIB dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap 6 tahanan itu oleh Widya Arista petugas Lapas Mojokerto terhadap salah satu tahanan kasus penganiayaan Reandre Erwin Fahrezi 22 tahun.
"Dalam penggeledahan badan dan barang ditemukan uang sejumlah Rp 600.000 dalam bentuk, yang pecahan 6 lembar uang Rp 100.000 yang diduga uang palsu di dalam dompet tahanan yang bersangkutan," kata Rudi.
Rudi mengaku, mendapati adanya upal dari tahanan baru Erwin ini. Pihaknya lalu melakukan investigasi melalui Seksi Administrasi Kamtib Nurbagus Wahyudi dan KPLP Lapas Kelas IIB Mojokerto Kinayung Nirwana.
Untuk kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota."Kejadian ini langsung kita tindak lanjuti dan laporkan ke pihak berwajib supaya menjadi shock therapy bagi tahanan dan narapidana lainnya. Supaya tidak menyelundupkan atau membawa barang terlarang ke dalam Lapas," tegasnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Rudi, tak lain wujud nyata komitmen Lapas Mojokerto untuk menghalau setiap barang terlarang masuk ke lingkungan Lapas.
Mulai dari HP, narkoba, dan barang terlarang lainnya seperti uang palsu. "Kami komitmen untuk mewujudkan Lapas Mojokerto zero dari Halinar," tegasnya.
Kalapas pun memberikan apresiasi, kepada jajaran KPLP Lapas Mojokerto yang telah bekerja sesuai SOP dalam penggeledehan tahanan baru ataupun setiap orang yang akan masuk ke dalam Lapas.
Advertisement