Viral Dokter PPDS Perkosa Kerabat Pasien di RSHS Bandung, Pelaku Ditahan dan Dikeluarkan dari Unpad
Kemenkes menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Riaji Muhawarman, ST. MKM, Rabu malam 9 April 2025.Saat ini yang bersangkutan sudah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter PAP," kata Aji Muhawarman.
Ia menyayangkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dengan susah payah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dan melanggar sumpah seorang dokter, antara lain: akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat seorang datang.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak agar menggunakan ilmu pengetahuannya dengsn benar," pesan Aji Muhawarman.
Bukan Karyawan RSHS
Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP, 31 tahun, resmi diberhentikan dari program studi usai terlibat kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pemberhentian atau drop out terhadap PAP dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas dari Universitas Padjadjaran atas tindakan pelanggaran etik berat dan kekerasan seksual yang mencoreng nama institusi dan dunia kedokteran. “Iya, diberhentikan studinya. Sesuai dengan pernyataan Rektor dan pihak RSHS,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Rabu 9 April 2025.
PAP Bukan Karyawan RSHS, Melainkan mahasiswa PPDS FK Unpad ilmu Anestesi. Dalam keterangan resmi yang diterima media, PAP merupakan mahasiswa residen spesialis anestesi FK Unpad yang sedang menjalani pendidikan di RSHS. Ia bukan tenaga medis atau karyawan tetap rumah sakit.
Unpad dan RSHS menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi di lingkungan rumah sakit, dan keduanya mengecam keras tindakan tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menciptakan lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan yang aman.
Modus Pemerkosaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pemerkosaan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025. PAP diduga membius korban yang merupakan keluarga pasien dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch darah. Kejadian berlangsung di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS.
Setelah korban sadar dari pengaruh obat bius, ia merasakan sakit tidak hanya di tangan (bekas infus) tapi juga di area sensitif. Hasil visum membuktikan adanya cairan sperma di tubuh korban, yang kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Pelaku Ditahan dan Dikeluarkan dari Kampus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, memastikan bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Saat ini, pihak kepolisian sedang mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, serta mendampingi korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). “Pelaku sudah kami tahan sejak 23 Maret,” kata Surawan, Rabu, 9 April 2025.
Selain dikeluarkan dari PPDS, PAP juga dikenai sanksi akademik berupa pemutusan status sebagai mahasiswa Unpad. Ia tidak diperkenankan menjalani kegiatan apa pun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) pun menjatuhkan sanksi tegas, melarang PAP untuk melanjutkan program residen di RSHS seumur hidup. “Kami sudah berikan sanksi berupa pelarangan melanjutkan residen di RSHS seumur hidup dan menyerahkannya kembali ke FK Unpad,” ujar Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
Pendampingan untuk Korban
Unpad dan RSHS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini secara adil dan transparan, serta memastikan perlindungan privasi dan hak korban selama proses hukum berjalan. Keduanya juga telah memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban.
Viral di Media Sosial
Kasus ini juga menjadi perhatian netizen di media sosial X. Sejumlah akun melakukan doxing atas identitas pelaku serta kronologi kasus pemerkosaan tersebut. Sebagian besar netizen mengutuk perilaku oknum dokter PPDS yang berbuat kriminal dengan memanfaatkan ketidaktahuan kerabat pasien.
Tagar RSHS pun viral dan menjadi trending di X, pada Kamis 10 April 2025. Netizen memaparkan awal mula kerabat pasien merasakan kejanggalan dengan kondisi dirinya. “Habis crossmatch, pasien itu ngeluh, kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tapi di kemaluan juga sakit. Akhirnya si korban meminta visum ke SPOG. Ketahuan lah ada bekas sperma,” kata akun @mhuseinali, dilihat Kamis, 10 April 2025.
Dalam tread yang sama, akun yang mengunggah screenshot kronologi kasus, menyebut jika lokasi yang diduga tindak kejahatan berada di dalam rumah sakit dan menyebut buktinya terekam dalam CCTV gedung.
Advertisement