Smartphone Mulai Jadi Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT
Akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia mengumumkan agar ribuan followers-nya melaporkan smartphone yang dimiliki dalam kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone atau smarphone masuk dalam harta yang dapat dilaporkan dalam kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat 15 September 2017.
Hanya saja, dalam praktiknya, wajib pajak memiliki prioritas. Apakah handphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.
Bagi wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, mungkin handphone menjadi harta berharga dan mencerminkan penghasilan dia.
Yustinus menjelaskan, kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.
Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman.
"Jadi ada prinsip rasional, materialitas, dan proporsional yang harus diperhatikan," kata Yustinus.
Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp1 triliun, bisa jadi tidak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT.
Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak sebanding dengan pendapatan.
"Artinya tanpa memasukkan handphone, profile penghasilan dan harta tidak akan terpengaruh atau bias," kata Yustinus.
Sebelumnya, akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia sempat mengingatkan agar ribuan followers-nya melaporkan smartphone yang dimiliki dalam kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak".(wah)