Perppu Terbit, HTI Jatim Masih Konsultasi dengan 1000 Advokat
Surabaya: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), resmi diterbitkan. Keluarnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai dasar pembubaran ormas yang dinilai anti Pancasila ini diumumkan Menko Pohukam Wiranto hari ini, Rabu (12/7) siang.
Menanggapi hal itu, Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, Rif’an, menilai secara redaksional, Perppu itu tidak secara eksplisit menyebut tentang HTI.
“Sebagaimana sikap-sikap kami sebelumnya terkait keinginan membubarkan HTI oleh Kapolda Jatim, Kapolri, Menko Polhukam sampai Perppu Nomor 2 thn 2017 yang diterbitkan presiden 10 juli 2017, kami menilai belum ada keputusan hukum yang tetap tentang dibubarkannya HTI,” katanya, pada Rabu (12/7).
“Kami berpendapat, kami tidak bertentangan dengan Pancasila,” lanjutnuya,
Rif’an menuturkan, kini HTI Jatim tengah dalam proses konsultasi dengan penasehat hukum dan 1000 advokat Jatim yang siap membela HTI di ranah hukum, sembari menunggu arahan dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusatnya.
“Kita juga tentu berkonsultasi kepada penasihat hukum, dan para lawyer dalam #1000advokatBelaHTI,” katanya.
"Ada kewenangan baru bagi Menko Polhukam untuk melakukan pembubaran Ormas. Namun jika itu benar dilakukan, pemerintah dapat dinilai sebagi rezim anti Ormas Islam,” katanya. Sementara itu, situasi di Kantor HTI Jatim di bilangan Ketintang, Surabaya, masih berjalan seperti biasa. (frd)