Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Tuban Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Tuban meringkus seorang pemuda, MN, 25 tahun, asal Tuban, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial ND, 15 tahun, warga Kabupaten Tuban. Korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut diduga disetubuhi oleh pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban, Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban kenal pelaku melalui aplikasi Leo di Telegram, keduanya kemudian saling berinteraksi diaplikasi tersebut.
Setelah saling berinteraksi, pelaku merayu korban dan mengajaknya untuk bertemu di sebuah kos-kosan sekitar pukul 15.00 WIB Tetapi korban bersedia bertemu pelaku sekitar pukul 19.00 Wib.
"Saat merayu korban, pelaku juga berjanji akan membelikan jajan korban," terang Iptu Siswanto, Selasa 24 Februari 2026.
Lebih lanjut, pelaku bertemu dengan korban di jalan sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku lalu mengajak korban menuju kos di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban dengan mengendarai motor masing-masing.
Setibanya di kos, Siswanto menuturkan, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa apa, keduanya akhirnya memasuki kamar kos.
Warga yang mengetahui adanya pria yang diduga membawa anak di bawah umur ke dalam kos langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Tuban.
Usai mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas melakukan pengecekan terhadap kamar kos dan benar bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuh Siswanto.
Selanjutnya, petugas melakukan analisis terhadap barang bukti dan didapati dari hasil pengembangan selain melakukan bujuk rayu terhadap korban, pelaku juga telah melakukan bujuk rayu terhadap beberapa perempuan lain.
"Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku serta dilakukan penyitaan barang bukti yang ada. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Advertisement