Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kabupaten Probolinggo
Sepeda listrik semakin tidak mendapat tempat untuk bergerak di jalan raya. Setelah Pemkot Probolinggo melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya, pada akhir 2024 lalu, kini giliran di Kabupaten Probolinggo menerapkan larangan serupa.
"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman, Jumat, 17 Januari 2025.
Meski dilarang beroperasi di jalan raya, polisi tidak bisa menindak pengendara motor listrik. "Kami hanya bisa mengimbau, jangan bersepeda listrik di jalan raya," ujarnya.
Dikatakan sepeda listrik hanya bisa beroperasi di beberapa kawasan tertentu seperti, di kompleks perumahan, kawasan wisata, saat car free day dan area perkantoran.
"Sepeda listrik tidak boleh beroperasi di jalan umum (jalan raya) karena bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," kata AKP Effan.
Sesuai Permenhub, kecepatan maksimal sepeda listrik 25 kilometer per jam. "Selain itu pengguna sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, wajib didampingi orangtua, serta pengendara wajib mengenakan helm," katanya.
Berdasarkan pengamatan, sepeda listrik banyak berseliweran di jalan-jalan raya di Kabupaten Probolinggo. Sepeda tersebut bisa dijumpai di jalan raya di Kraksaan, Pajarakan, Gending, dan kawasan lainnya.
Advertisement