Seorang Kadin di Pemkab Ponorogo Terancam Dinonjobkan
Seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang siapa pejabat yang dimaksud.
“Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Agus Pramono, Selasa 18 Februari 2025.
Agus menegaskan, sanksi nonjob ini bukan keputusan asal-asalan. Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Pemeriksaan dilakukan dengan baik dan benar oleh tim yang terdiri dari kami, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM,” jelasnya.
Meski demikian, pejabat yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati dalam kurun waktu 14 hari. Jika keberatan tersebut ditolak, maka sanksi akan tetap diberlakukan.
“Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” tambah Agus.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, Agus enggan menjelaskan secara rinci. “Ya ada hal-hal yang tidak benar yang beliau lakukan,” pungkasnya.
Advertisement