Seorang Ayah di Lamongan Hamili Anak Tiri
Seorang ayah di Lamongan tega mencabuli anak tiri. Yakni, N, 57 tahun, domisili di Kecamatan Tikung. Ironisnya, ulah bejat itu dilakukan hanya selang beberapa bulan setelah menikahi ibu korban.
Kasusnya kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku ditangkap sebelum 24 jam setelah dilaporkan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terjadi sejak 2025 lalu. Baru terungkap Jumat 17 April 2026.
Berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan kondisi anaknya, Menik, 14 tahun, bukan nama sebenarnya.
Terlihat ada perubahan fisik. Cenderung lebih gemuk dan perutnya tampak membesar. Selain itu, Menik mengaku juga sudah lama tidak datang bulan.
"Hari itu juga sekitar pukul 07.30 WIB korban diperiksakan ke Puskesmas Tikung, " katanya, Selasa 21 April 2026.
Ternyata hasil pemeriksaan tes urin, petugas medis menyebutkan kalau korban sedang hamil, dengan usia kandungan sekitar 23 minggu.
Kontan saja ibu korban kaget. Apalagi, setelah didesak korban akhirnya mengaku kalau yang menghamilinya tidak lain ayah tirinya sendiri.
"Tanpa pikir panjang, setelah dari puskesmas mereka langsung lapor ke Polres Lamongan, " imbuh Ipda Hamzaid.
Lebih detil, keterangan korban menyebutkan kejadian itu sudah berlangsung sejak 13 September 2025. Terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026. Minimal seminggu dua kali.
Setelah mendapatkan keterangan korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan.
"Pelaku mengakui terus terang sesuai pengakuan korban. Sekarang pelaku dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Hamzaid.
Sekedar informasi, sebelumnya pelaku, ibu korban dan korban berdomisli di Surabaya. Mereka hidup dengan berjualan bakso.
Karena terkena gusur, akhirnya pulang ke Kecamatan Tikung dan tinggal di rumah kakak ibu korban.
Ibu korban dinikah siri oleh pelaku juga baru tahun 2025.
Adapun saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jurus ancaman dan bujuk rayu.
"Korban mengaku takut, sehingga tidak bisa menolak ketika disetubuhi pelaku,"terang Ipda Hamzaid.
Untuk melengkapi proses hukum kasusnya, polisi mendapatkan barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu buah kaus lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.
"Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan keamanan pelapor serta korban," pungkas Ipda Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.